KPU Kota Palopo saat menggelar sosialisasi. |
Saat mendaftarkan diri maju di Pilakda Palopo 2018, balon kepala daerah harus melampirkan syarat dukungan yakni 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palopo.
Teknis pendaftaran balon kepala daerah jalur independen, disampaikan anggota KPU Palopo, Syamsu Alam, di acara sosialisasi tata cara pendaftaran calon perseorangan yang digelar, Kamis, 14 September 2017. Ketika mendaftar di KPU, pasangan calon akan mengisi formulir B-KWK, dilanjutkan penyerahan bukti dukungan KTP melalui formulir model B-1 KWK.
"Syarat mendaftar balon walikota/wakil walikota jalur perseorangan di Palopo, harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT keseluruhan, atau sebanyak 11.788 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebar di lima kecamatan," jelas Syamsu.
Jadi, sambung dia, syarat dukungan dimasukkan pada 25 November, atau bersamaan dengan pendaftaran bagi balon kepala daerah yang ingin maju lewat perseorangan.
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH MH, menekankan sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara (KPU, red), masyarakat, dan media, utamanya terkait tata cara teknis pendaftaran paslon kepala daerah jalur independen. Ia berharap, masyarakat turut aktif menyukseskan pelaksanaan Pilwalkot Palopo dan Pilgub Sulsel 2018. (ARI-TOM)
Tidak ada komentar: