ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

KPU Kota Palopo
KPU Kota Palopo saat menggelar sosialisasi.
AKSELERASI- Mulai 25 hingga 29 November 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, dijadwalkan membuka pendaftaran bakal calon Walikota/Wakil Walikota Palopo jalur perseorangan.

Saat mendaftarkan diri maju di Pilakda Palopo 2018, balon kepala daerah harus melampirkan syarat dukungan yakni 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palopo.

Teknis pendaftaran balon kepala daerah jalur independen, disampaikan anggota KPU Palopo, Syamsu Alam, di acara sosialisasi tata cara pendaftaran calon perseorangan yang digelar, Kamis, 14 September 2017. Ketika mendaftar di KPU, pasangan calon akan mengisi formulir B-KWK, dilanjutkan penyerahan bukti dukungan KTP melalui formulir model B-1 KWK.

"Syarat mendaftar balon walikota/wakil walikota jalur perseorangan di Palopo, harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT keseluruhan, atau sebanyak 11.788 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebar di lima kecamatan," jelas Syamsu.

Jadi, sambung dia, syarat dukungan dimasukkan pada 25 November, atau bersamaan dengan pendaftaran bagi balon kepala daerah yang ingin maju lewat perseorangan.

Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH MH, menekankan sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara (KPU, red), masyarakat, dan media, utamanya terkait tata cara teknis pendaftaran paslon kepala daerah jalur independen. Ia berharap, masyarakat turut aktif menyukseskan pelaksanaan Pilwalkot Palopo dan Pilgub Sulsel 2018. (ARI-TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top