Disdag Palopo siap memberikan sanksi bagi pangkalan yang menjual Elpiji di atas HET. |
Kabid Perdagangan Disdag Palopo, Nurpati, dalam keterangan persnya, Rabu (30/8/2017), menyebutkan ada sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha pangkalan yang menaikkan HET Elpiji 3 Kg.
"HET yang berlaku di pasaran, dari agen ke pangkalan Rp15 ribu/tabung, itu sudah termasuk biaya pengantaran ke tempat tujuan. Sementara pangkalan menjual ke masyarakat Rp16.500 per tabung. Kalau ada pengecer yang langsung membeli ke agen, kami akan permasalahkan. Sebab yang berhak membeli ke agen hanya pangkalan," tegasnya.
Disdag meminta agen menyiapkan daftar pangkalannya. Begitu bagi pengusaha pangkalan, wajib memiliki papan nama.
"Jika ada yang menjual di atas HET berarti itu adalah pengecer. Tapi, kalau pengkalan menjual di atas HET, berarti pelanggaran. Disdag akan memberikan sanksi, aturannya tidak main-main," ucap Nurpati.
Ia berharap, seluruh pihak mulai dari agen hingga pangkalan bekerja sesuai aturan yang jelas. Sanksi juga akan dikenakan bagi pangkalan yang menjual stok Elpiji ke luar daerah. Disdag menengarai ada oknum pangkalan di Palopo yang menyuplai Elpiji ke luar Kota Palopo. (HNR)
"Saya ingin aktifitas seperti ini dihentikan. Karena, aturan mainnya memang melarang. Mari kita hormati kesepakatan yang telah dibuat bersama Hiswana Migas dan selurug agen," imbuhnya.
Tidak ada komentar: