![]() |
Razia mie instans asal Korea digelar tim Dinkes dan Satpol-PP Luwu, di sejumlah swalayan di Kota Belopa. |
Empat jenis mie instan asal Korea tak memiliki label halal, langsung ditarik dari peredaran. Jenisnya meliputi merk Samyang (U-Dong), Samsyang (Kimchi), Ngshim (Shin Ramyun Black), dan Ottogi (Yeul Ramen).
Maraknya peredaran mie instan impor tersebut, Bupati Luwu, HA Mudzakkar, langsung memerintahkan bawahannya menarik seluruh mie instan made in Korea yang beredar di pasaran Kabupaten Luwu.
Tim penertiban yang dipimpin Kadis Kesehatan, dr Suharkimin Sumar M.Kes, Kadis Koperindag, Hj Wahida, dan Sekretaris Satpol-PP Luwu, Andi Iskandar, serta Kabag Humas dan Protokoler, Muh Ansir Ismu, turun ke lapangan melakukan penarikan terhadap mie instan yang diperjualbelikan di swalayan-swalayan di Belopa dan sekitarnya.
Razia yang berlangsung di swalayan Indomaret Belopa, menemukan puluhan jenis mie instan yang masuk daftar larangan BPOM.
"Tadi, ada beberapa kemasan mie instan produk Korea yang ditarik dari peredaran. Sesuai informasi BPOM, mie instan tersebut mengandung minyak babi, dan tidak dilengkapi sertifikat halal yang dikeluarkan MUI," kunci Sekretaris Dinas Pol-PP Luwu, Andi Iskandar. (TOM)
Tidak ada komentar: