Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat melakukan gelar kasus penangkapan tiga pelaku narkoba dan obat-obatan terlarang. |
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Maulud, saat melakukan gelar kasus, Sabtu (17/6/2017), menguraikan, terbongkarnya jaringan peredaran narkoba itu berawal tertangkapnya, Hamka bin Chairuddin pada, Jumat malam, 16 Juni 2017, sekitar pukul 23.50 Wita.
Ia disergap saat hendak nyabu di kediamannya. Dari tangan Hamka, berhasil disita satu saset sabu-sabu, dua pipet warna putih, kaca pireks, dan korek gas.
Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Risna. Kebetulan, wanita yang bertindak sebagai pengedar ini, sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi. Di rumah Risna, ditemukan barang-bukti empat saset kosong ukuran kecil, 3 sendok makan sabu, lengkap dengan timbangan digital.
"TSK atas nama Risna, memang sudah diincar beberapa bulan yang lalu, saat anggota menggelar Operasi Antik," ucap AKBP Taswin.
Sebelumnya, juga diamankan Stevi Gerald, dari tangan warga Salubulo itu, disita satu saset sabu ukuran kecil, dan satu buah HP.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 atau pasal 127 ayat 1 UU No: 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita puluhan jenis obat yang masuk dalam daftar G di Apotik Sejati, Jln Durian, Palopo. Jumlah keseluruhannya, 11 butir pil Somadril, 7 butir pil THD, 14 butir pil Dextro, dan 30 butir Tramadol. Penjual dan pembelinya, berstatus saksi.
"Puluhan kosmetik merk Pon'ds yang disinyalir mengandung zat berbahaya mercury, ikut disita personil gabungan Sabhara, Intel, dan Narkoba, di Toko Aldy Kosmetik. Pemilik kosmetik, akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor: 36/2009 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. Razia seperti ini, akan terus kita gelar demi memberi jaminan rasa aman di tengah masyarakat," pungkas AKBP Taswin. (ARI)
Tidak ada komentar: