![]() |
Kadisdik Palopo, Akram Risa & Anggota DPRD Palopo, Dahri Suli. |
"Rencana, dalam minggu ini kita akan memanggil Kadis Pendidikan Palopo untuk didengar penjelasannya mengenai sistem PPDB tingkat SLTP yang banyak dikeluhkan orangtua siswa," tegas Legsilator Palopo dari PKB, Dahri Suli, Selasa (20/6/2017).
Menurut Dahri Suli, dalam beberapa hari terakhir pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengadu soal sistem PPDB, khususnya menyangkut jarak tempat tinggal dengan sekolah.
"Pemanggilan ini dilakukan, karena kita ingin mendengar penjelasan kadisdik mengenai sistem PPDB SMP/sederajat yang dikeluhkan warga. Dimana, dalam rekrutmen siswa, ada sejumlah sekolah yang tidak memprioritaskan nilai SKHU dan memilih menerima calon siswa baru yang jarak domisilinya dengan sekolah sangat dekat," tukas Dahri Suli.
Pihaknya berharap, dalam pertemuan bersama Disdik Palopo nanti, aturan mengenai PPDB ini bisa lebih fleksibel dan tidak mengecewakan orangtua siswa.
Sementara, Kadisdik Palopo, Akram Risa SPd MPd, yang dikonfirmasi, menjelaskan, aturan soal PPDB tingkat SMP sangat jelas diatur dalam Permendikbud No: 17/2017 tentang PPDB. "Salah satu pasal dalam permendikbud, yakni pasal 15 ayat 1 dan 2 tentang sistem zonasi tempat tinggal mengharuskan sekolah memperhatikan jarak domisili siswa dengan sekolah," kuncinya. (ISL)
Tidak ada komentar: