Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin. |
Mantan Kapolsek Telluwanua dan Kasat Reskrim Polres Palopo itu, Rabu, 14 Juni 2017, berhasil mengamankan, Vk (27), warga Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Wajo, yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dihubungi, Kamis (15/6/2017), AKP Awaluddin menjelaskan, ini merupakan kasus kedua yang ia ungkap bersama personilnya sejak dirinya resmi dilantik menjabat Kasat Narkoba Polres Luwu menggantikan pejabat sebelumnya, AKP Rouhun Purba.
Penangkapan terhadap Vk, digelar di Dusun Garasi, Desa Cakkeawo, Suli, sekitar pukul 19.00 Wita. Waktu itu, Vk tengah menelpon seseorang di pinggir jalan. Namun, petugas yang sedari tadi mengintainya, langsung menyergap.
Pelaku tidak bisa berkutik banyak. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil ditemukan 4 saset sabu-sabu ukuran kecil disimpan di bungkusan rokok hingga Vk terpaksa digelandang ke Mapolres Luwu untuk diinterogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Vk terancam dijerat pasal 114 jo 112 UU No: 35/2009 tentang narkotika.
"Kita amankan pelaku, bersama barang bukti empat saset sabu ukuran kecil, satu buah helm, satu bungkus rokok, satu batang pirex, dan satu buah HP," ujar AKP Awaluddin.
Selain di dalam bungkusan rokok, sabu-sabu tersebut diselipkan pelaku di pengaman helm yang digunakan. "Ia sebenarnya ingin mengelabuhi kita, tetapi aksinya cepat diketahui," terang AKP Awaluddin. (TOM)
Tidak ada komentar: