DPRD Luwu Utara terus mengkebut ranperda pemekaran Kecamatan Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan. |
DPRD Lutra saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) pemekaran Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan. Satu kecamatan lainnya yang dimekarkan, yakni Sukamaju Selatan, dianggap sudah tidak ada masalah.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Lutra, Machfud Yunus, usai membacakan hasil paripurna tentang laporan pansus atas sembilan Ranperda Lutra, belum lama ini.
"Jadi, Sukamaju Selatan tak ada masalah, tinggal Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan. Baebunta Selatan masih belum memenuhi persyaratan minimal 10 desa. Mendagri tegas mengatakan, tidak sampai 10 desa, maka itu sulit. Harus minimal 10 desa untuk bisa mekar," terang Machfud.
Bagaimana dengan Sabbang Selatan? Machfud menjelaskan, Sabbang Selatan masih terkendala pada tapal batas, dimana belum ada kesepakatan antara Pemda Lutra dan Pemda Luwu mengenai tapal batas kedua wilayah. Meski demikian, dari segi persyaratan Sabbang Selatan telah memiliki 10 desa.
Kendati demikian, Machfud optimis masalah administrasi secepatnya bisa diselesaikan. "Kami optimis, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Hanya tinggal menunggu waktu saja. Saya kira waktu satu minggu terlalu lama untuk melengkapi apa yang masih menjadi kekuraangan kita. Semoga pemerintah tanggap akan hal ini," kuncinya. (LUKMAN HAMARONG)
Tidak ada komentar: