ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Jimmi: Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bentuk Kesiapsiagaan

 

Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
KORANAKSELERASI- Hadirnya Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dinilai sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran, menurut Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi Perda ini sangat positif.

Sebab, Perda ini tidak hanya fokus pada penyediaan peralatan pemadam kebakaran, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat untuk mengelola dan menggunakan peralatan tersebut dengan efektif.  

"Terkait dengan potensi bahaya kebakaran, kita perlu memastikan bahwa peralatan yang dibutuhkan masyarakat sudah tersedia," kata Jimmi saat ditemui beberapa waktu lalu.

"Dinas Pemadam Kebakaran sudah mengidentifikasi berbagai jenis mesin pemadam, baik yang menggunakan dua roda, empat roda, hingga skala besar. Semua ini menjadi pertimbangan dalam pemetaan potensi kebakaran," sambungnya.  

Meski demikian, Jimmi menjelaskan meskipun sudah ada hydrant di beberapa lokasi, kapasitas daya dorongnya masih kurang optimal untuk membantu petugas dalam memadamkan api. 

"Hydrant memang ada, tetapi kapasitasnya masih terbatas. Harapannya, armada kecil yang bisa masuk ke gang-gang sempit dapat dipertimbangkan untuk disediakan di lingkungan masyarakat," ungkapnya.  

Perda ini juga mengatur bagaimana masyarakat bisa terlibat langsung dalam penanggulangan kebakaran. 

"Kita perlu masyarakat yang tidak hanya memiliki kesadaran tentang bahaya kebakaran, tetapi juga mampu mengelola dan menggunakan peralatan pemadam dengan baik. Ini adalah bagian penting dari Perda ini, agar masyarakat bisa lebih sigap dalam mengendalikan kebakaran jika terjadi," terang Jimmi.  

Melalui Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini, Jimmi berharap dapat tercipta masyarakat yang lebih siap dan berdaya dalam menghadapi ancaman kebakaran, serta meningkatkan efektivitas tim pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas mereka. (ADVERTORIAL)

  Ketua DPRD Kutim, Jimmi. KORANAKSELERASI- Hadirnya Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dinilai sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengh...

DPRD Kutim Siap Paripurnakan Perda Penanggulangan HIV/AIDS

 

Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
KORANAKSELERASI- Rancangan Perda penanggulangan penyakit HIV/AIDS, kini telah siap disahkan DPRD Kutai Timur. Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan, Perda tersebut segera diparipurnakan.

Hasil harmonisasi dengan Provinsi telah selesai, dan saat ini hanya tinggal menunggu jadwal pengesahan dari DPRD.  

“Ranperda ini sudah hampir selesai dan siap disahkan. Hasil harmonisasi dari Provinsi sudah rampung, tinggal menunggu finalisasi jadwal untuk pengesahannya," kata Jimmi saat ditemui awak media belum lama ini.

Sebenarnya, DPRD berencana mengesahkan Ranperda itu bulan ini, namun karena kesibukan anggota DPRD yang sedang menjalani masa reses dan kampanye Pilkada Kutim, proses ini sedikit tertunda.

Jimmi memaparkan Ranperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan, perda ini tidak hanya akan berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada penyuluhan masyarakat, pengelolaan layanan kesehatan terkait, serta perlindungan bagi penderita HIV/AIDS agar mereka dapat menjalani hidup dengan baik tanpa diskriminasi.  

“Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa ada regulasi yang jelas dalam penanggulangan HIV/AIDS, agar program-program pencegahan dan perawatan bisa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” ungkap Jimmi.  

Pengesahan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi angka penularan HIV/AIDS di Kutai Timur dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada penderita agar mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. 

Jimmi berharap Ranperda ini bisa segera disahkan setelah masa reses dan kampanye Pilkada selesai, demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kutai Timur. (ADVERTORIAL)

  Ketua DPRD Kutim, Jimmi. KORANAKSELERASI- Rancangan Perda penanggulangan penyakit HIV/AIDS, kini telah siap disahkan DPRD Kutai Timur. Ket...

Pemprov Diminta Perhatikan Mahasiswa Kaltim di Yaman

 

Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.
KORANAKSELERASI- Hasil pengamatannya saat ke luar negeri, anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim meningkatkan perhatian terhadap pelajar dari daerah tersebut yang tengah belajar di Hadhramaut, Yaman.

Dalam kunjungannya ke Yaman, Reza menyaksikan langsung kondisi para pelajar yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan beasiswa.

Dalam kunjungannya ke sana, Reza menyaksikan langsung kondisi para pelajar yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan beasiswa. Ia berharap agar pemerintah memberikan bantuan terkait kebutuhan tersebut agar mereka lebih fokus dalam mengenyam pendidikan. 

“Di sela-sela kunjungan ziarah di Hadhramaut, saya bertemu dengan pelajar dan santri dari Kaltim, terutama yang berasal dari Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Melalui pertemuan tersebut, Reza menyerap sejumlah aspirasi dan keluhan yang mayoritas tentang minimnya dukungan terkait fasilitas penunjang pendidikan. Menurutnya, keterlibatan dan perhatian Pemprov Kaltim akan memberikan dampak signifikan.

Bukan hanya bagi pelajar yang saat ini berada di Hadhramaut, tetapi juga bagi pengembangan sumber daya manusia di Kaltim dalam jangka panjang. 

“Jika pemerintah daerah mampu memberi dukungan konkret, ini akan menjadi dorongan moril bagi para pelajar. Ke depan, mereka dapat memberikan kontribusi besar bagi Kaltim,” ungkapnya.

Ia berharap Pemprov Kaltim segera mengambil langkah strategis, khususnya dalam hal penyediaan fasilitas asrama dan beasiswa. Harapannya agar para pelajar tersebut dapat belajar dengan lebih nyaman dan fokus pada studinya. (ADVERTORIAL)

  Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. KORANAKSELERASI- Hasil pengamatannya saat ke luar negeri, anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed...

Ketua DPRD Kaltim Kritisi Ketimpangan IPM Antar Kabupaten/Kota

 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.
KORANAKSELERASI- Kendati Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 78,2 pada akhir 2023, tertinggi di Kalimantan dan ketiga nasional, namun keberhasilan ini tidak sepenuhnya mencerminkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Benua Etam. 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengkritisi ketimpangan yang nyata antara kabupaten/kota di Kaltim.

Ketimpangan ini terutama antara Kabupaten Mahakam Ulu yang mencatat IPM terendah di angka 69,59 dan Kota Samarinda dengan IPM tertinggi 82,32. 

“Ketimpangan ini menunjukkan bahwa tingginya IPM provinsi belum menyentuh semua daerah secara merata,” ungkap Hamas sapaan akrabnya.

Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mendorong pemerataan pembangunan manusia. Tujuannya, agar capaian tersebut tak hanya terpusat di kota-kota besar. 

Selain ketimpangan IPM, Hasanuddin juga menyoroti kontradiksi antara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tinggi dan angka kemiskinan yang masih bertahan di angka 6,11 persen pada 2023. Dengan PDRB per kapita tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, kondisi ekonomi Kaltim seharusnya sudah mampu menekan angka kemiskinan lebih rendah.

Namun, kenyataannya, kemiskinan ekstrem masih mencapai 1,55 persen, tertinggi di Kalimantan. “Kita butuh strategi pembangunan yang efektif dan terukur untuk menekan kemiskinan, bukan sekadar angka PDRB tinggi,” tambah Hasanuddin.

Ia menyebut bahwa upaya pemerintah provinsi selama ini masih kurang tepat sasaran. Maka, perlu evaluasi mendalam agar dana yang dikeluarkan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah. 

Hasanuddin juga menekankan perlunya akses DPRD Kaltim dalam memantau program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Saat ini, DPRD hanya memiliki wewenang untuk verifikasi awal dan rekapitulasi usulan kegiatan yang diinput ke dalam program SIPD.

Padahal, menurutnya, DPRD perlu memiliki otoritas lebih dalam mengawasi perkembangan tersebut. 

“Transparansi sangat diperlukan, terutama agar DPRD bisa melihat perkembangan usulan yang diajukan. Kendati tidak memiliki hak untuk memverifikasi ulang, monitoring tetap menjadi bagian penting dari peran kami,” jelasnya.

Hasanuddin berharap, melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2024-2029, pemerintah provinsi dapat mengutamakan pembangunan manusia sebagai prioritas utama.

Ia mengingatkan, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi.

Tetapi, juga kemampuan daerah untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengatasi kemiskinan. 

“Keberhasilan pembangunan Kaltim harus dilihat secara menyeluruh, meliputi kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta aspek keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkas Hasanuddin. (ADVERTORIAL)

  Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. KORANAKSELERASI- Kendati Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) men...

Ketua DPRD Kutim Akui Perlunya Perda Penanggulangan Kebakaran

 

Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
KORANAKSELERASI- Menurut pendapat Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat penting dibutuhkan. 

Sebab menurutnya, Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran, sekaligus mempermudah petugas pemadam kebakaran menjalankan tugas.  

“Perda ini menargetkan keterlibatan masyarakat secara aktif. Mereka akan dibimbing untuk sadar akan bahaya kebakaran dan dilatih agar sigap membantu petugas ketika musibah terjadi. Di wilayah tertentu, masyarakat akan dilatih secara khusus untuk menangani kebakaran,” jelas Jimmi.  

Ia juga menyoroti masalah kerumunan yang sering terjadi saat petugas pemadam kebakaran bertugas. 

"Kadang masyarakat malah bergerombol di lokasi, sehingga menyulitkan petugas. Ini yang harus diatur agar mereka lebih tertib dan mendukung proses penanganan kebakaran," ungkapnya.  

Selain itu, Jimmi mengimbau masyarakat untuk melengkapi rumah dengan peralatan pencegahan kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR) atau hidran. 

“Melalui Perda ini, pemerintah dapat menganggarkan bantuan bagi masyarakat untuk menyediakan peralatan tersebut di rumah,” katanya.  

Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga solusi nyata dalam melibatkan masyarakat dan memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi ancaman kebakaran.

Dia berharap dengan adanya dukungan dari pemerintah, bahaya kebakaran dapat diminimalisir secara signifikan. (ADVERTORIAL)

  Ketua DPRD Kutim, Jimmi. KORANAKSELERASI- Menurut pendapat Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Penang...

Salehuddin Yakini Evaluasi Pendidikan Secara Terukur Masih Diperlukan

 

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin.
KORANAKSELERASI- Pasca dihapuskannya Ujian Nasional (UN) di 2021 lalu, anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, tetap meyakini perlunya evaluasi pendidikan yang lebih terukur.

Menurutnya, meski UN telah dihapus, tetapi tetap diperlukan metode evaluasi yang mampu menjamin kelulusan siswa secara objektif dan berkualitas.

Salehuddin menyatakan pentingnya indikator evaluasi yang jelas dalam proses belajar mengajar. “Tanpa UN, kita butuh parameter lain yang bisa mengukur kompetensi siswa. Ujian atau bentuk evaluasi lain tetap penting untuk memastikan proses pembelajaran efektif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa UN bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi alat yang esensial dalam menilai kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dalam pandangannya, evaluasi harus mampu mencerminkan sejauh mana kurikulum dan metode pengajaran berhasil diterapkan di lapangan.

Sebagai alternatif, Salehuddin mendukung gagasan pengembangan ujian kompetensi atau survei karakter sebagai alat ukur tambahan. Menurutnya, pendekatan tersebut bisa menjadi solusi yang lebih menyeluruh dalam menilai perkembangan siswa. Hal ini sekaligus memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan efektif. 

“Proses evaluasi apapun namanya, perlu ada untuk melihat apakah metode dan kurikulum yang diterapkan sudah tepat atau perlu ditingkatkan lagi,” lanjutnya.

Ia optimis bahwa evaluasi yang baik, meski tanpa UN dapat membantu memastikan kualitas pendidikan di Indonesia tetap terjaga. Dengan adanya evaluasi yang tepat.

Salehuddin berharap sistem pendidikan di Kaltim dan Indonesia secara umum dapat terus berkembang. Hal ini sekaligus memastikan para siswa menerima pendidikan yang layak serta memenuhi standar kualitas yang diharapkan. (ADVERTORIAL)

  Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. KORANAKSELERASI- Pasca dihapuskannya Ujian Nasional (UN) di 2021 lalu, anggota DPRD Kalimantan Timur, Sal...

Shemmy Permata Sari Wacanakan Revisi Pergub Kaltim No 49/2020

 

Reses anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari.
KORANAKSELERASI- Ditemui di sela-sela reses, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, berharap adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor: 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, aturan ini membatasi peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, terutama terkait pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya (Dapil), Kota Bontang.  

"Infrastruktur masih menjadi persoalan mendesak di Bontang. Namun, wewenang kami di tingkat provinsi terbatas karena adanya Pergub ini," kata Shemmy.

Ia menjelaskan Pergub No: 49 Tahun 2020 menetapkan batas minimal Rp2,5 miliar untuk pelaksanaan proyek bantuan keuangan. 

Hal ini menyulitkan pengawalan aspirasi masyarakat terkait infrastruktur kecil namun mendesak, seperti perbaikan jalan lingkungan atau saluran drainase.  

"Saat reses, ada sekitar 15 titik aspirasi yang disampaikan warga, tetapi kami terkendala aturan ini. Proyek di bawah Rp2,5 miliar tidak bisa kami bantu secara langsung," jelasnya.  

Sebagai solusi sementara, Shemmy berencana menjalin koordinasi dengan DPRD Kota Bontang dan pemerintah kota untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap dapat terealisasi melalui anggaran daerah.  

"Kita akan mengoordinasikan aspirasi ini dengan teman-teman di DPRD Kota Bontang agar bisa diakomodasi melalui anggaran kota. Ini langkah terbaik yang bisa kita lakukan saat ini," katanya.  

Shemmy berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mengevaluasi dan merevisi Pergub tersebut agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi anggota DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.  

"Peraturan ini perlu diubah agar pembangunan infrastruktur yang nilainya di bawah Rp2,5 miliar tetap bisa dikerjakan, karena kebutuhan masyarakat tidak selalu dalam skala besar," tandasnya.  

Dengan revisi Pergub, Shemmy yakin penyerapan aspirasi masyarakat akan lebih efektif, khususnya untuk daerah yang membutuhkan perhatian infrastruktur dasar. 

Dia pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hal ini di tingkat provinsi. (ADVERTORIAL)

  Reses anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari. KORANAKSELERASI- Ditemui di sela-sela reses, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemm...


Top