ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


LUTRA- Menindaklanjuti dukungan Kodam XIV/Hasanuddin terhadap kebijakan pemerintah soal larangan mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, seluruh Babinsa se Koramil 1403-10 Malangke (jajaran Kodim 1403/SWG, kini mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut. 


Danramil 1403-10 Malangke, Kapten (Arm) Yesaskar Garay, Minggu (25/4/2021), telah menginstruksikan Babinsa-nya segera turun ke masyarakat mensosialisasikan larangan mudik di tengah pandemi wabah Covid-19. 


"Sosialisasi ini penting diketahui masyarakat, larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, tujuannya agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan mata rantai penularannya bisa diputuskan melalui kebijakan itu. Sehingga, hal-hal yang seperti ini perlu diketahui masyarakat luas," tegas Yesaskar Garay. 


Seperti diketahui, larangan mudik mulai diterapkan 22 April hingga 24 Mei 2021, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat umum, ASN, pegawai swasta, TNI-Polri, karyawan BUMN, dll. Kebijakan ini sangat mendukung implementasi pedoman protokol kesehatan melalui gerakan 5M yaitu; mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (RLS/TOM) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top